23 Imigran Afganistan Ditangkap di Hotel
Written by Super User-
Category: Category1
-
Published: 11 September 2012
-
Hits: 982
LAMPUNG- Aparat Polsek Tanjungan Lampung Selatan menangkap 23 imigran asal Afganhistan di Hotel Amarta Kalianda Lampung Selatan. Mereka terdiri atas 20 pria, 2 wanita, dan seorang balita, diamankan saat berada di tiga kamar Hotel tersebut. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan berawal pada Minggu pagi, polisi berhasil menangkap salah satu dari rekan mereka di Pelabuhan Bakauheni, dan mereka memilih bersembunyi di hotel menghindari penangkapan tersebut.
Para imigran itu singgah di Hotel Amarta karena ada informasi seorang rekan mereka sesama imigran yang pagi harinya diamankan di Pelabuhan Bakauheni, dan memilih menginap di hotel itu karena takut tertangkap," kata dia. Polisi menduga imigran yang masuk ke Lampung memiliki sindikat yang melindungi mereka sehingga bisa lolos di setiap titik pemberhentian.
Hal itu dibuktikan karena ada oknum yang sempat menghubungi polisi dan menawarkan pemberian sejumlah uang agar mereka dapat dibebaskan, beberapa saat setelah polisi melakukan penangkapan. "Oknum tersebut sempat berbicara dengan Kapolsek Tanjungan AKP Andik Purnomo Sigit , dia mengatakan akan memberikan sejumlah uang dengan syarat membebaskan 23 imigran tersebut," kata Sulistyaningsih. Hingga saat ini, jumlah imigran gelap yang berada di Provinsi Lampung mencapai 67 orang. Dari jumlah tersebut, 34 diantaranya berasal dari Timur Tengah, sedangkan sisanya berasal dari negara Nepal, Myanmar dan Srilangka.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lampung Selatan Edmond mengungkapkan, setelah tertangkapnya 23 imigran asal Afghanistan di Hotel Amarta, Lampung Selatan, imigrasi Kalianda Lampung Selatan kini telah menampung 67 imigran. "Indonesia menjadi salah satu jalur favorit imigran yang mencari suaka ke Australia. Mengingat lokasi yang strategis dan jarak yang cukup dekat dengan Australia, terutama Christmas Island yang sering menjadi tujuan para imigran," kata Edmon.
Menurut dia, 23 imigran yang ditangkap tersebut akan diserahkan ke International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang kemudian didaftarkan menjadi pencari suaka yang disertai sertifikat. "Proses penempatan pencari suaka biasanya maksimal 10 tahun. Dalam jangka waktu itu, negara tujuan suaka akan melakukan sejumlah tes hingga nantinya diterima negara bersangkutan," bebernya.